Salin Artikel

Dua Penyandang Disabilitas Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Pemohon tersebut yakni warga Bali Putu Bagus Dian Rendragraha dan seorang mahasiswa dari Jakarta Simon Petrus Simbolon.

"Mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Jumat (17/12/2020).

Terkait permohonan formil, pemohon menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil.

Tentunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga dinilai bertentangan dengan Pasal 163 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Pasal 113 Ayat 6 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 22 a UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158,161, 162,164 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Serta, Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Sementara terkait pengujian materill, pemohon mempermasalahkan adanya penghapusan Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 27 dihapus melalui ketentuan yang terdapat dalam Pasal 24 angka 24 UU Cipta Kerja yang menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon yang diatur dalam Pasal 28H Ayat 2.

Selanjutnya, Pasal 61 angka 7 telah mengubah ketentuan Pasal 29 Ayat 1 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi:

"Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui anak-anak dan lanjut usia,"

Penggunaan frasa "orang cacat" dinilai pemohon merugikan dan melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.

Selanjutnya pemohon juga mempermasalahkan Pasal 55 angka 3 yang mengubah ketentuan penjelasan pasal 38 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Para pemohon juga mempermasalahkan pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak konstitusional.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/18320971/dua-penyandang-disabilitas-ajukan-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mk

Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke