JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin "mengancam" akan memutasikan jajarannya di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri yang belum menangani perkara korupsi.
"Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi," kata Burhanuddin saat menutup acara Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 melalui keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, masih ada satuan kerja yang belum menangani kasus korupsi. Namun, Jaksa Agung tak merinci lebih lanjut.
Maka dari itu, Burhanuddin mengaku tak segan untuk mengevaluasi jajarannya yang belum optimal dalam menangani perkara korupsi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung sekaligus berpesan kepada para jaksa agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Ia juga meminta kepada para jaksa agar serius dalam bekerja, termasuk dalam rangka menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pesan lain yang diberikan adalah agar jajarannya meningkatkan sinergi antarbidang dalam melaksanakan tugas.
"Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar tersebut kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.