JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Leonard menuturkan, satgas tersebut akan berada di bawah kendali wakil Jaksa Agung.
Baca juga: 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?
Di samping itu, arahan Jokowi lainnya yang juga ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung yaitu mengenai penguatan pengawasan dan penegakan disiplin di internal kejaksaan.
Burhanuddin akan kembali membentuk satgas.
“Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tutur Leonard.
Adapun rencana pembentukan satgas itu diumumkan saat acara penutupan Rapat Kerja Kejaksaaan RI tahun 2020 yang digelar hari ini.
Diketahui, Presiden Jokowi menyinggung soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di dua kesempatan berbeda belum lama ini.
Baca juga: Kemauan Politik Negara Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Dipertanyakan
Pertama, saat berpidato di hari HAM Sedunia Tahun 2020, Kamis (10/12/2020), Jokowi telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus melakukan penuntasan masalah ini.
Jokowi berpesan agar hasil dari penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu dapat diterima semua pihak.
Kemudian, saat membuka rapat kerja Kejaksaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12/2020), Jokowi menyebut bahwa kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu.
"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.