JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan, pemulihan korban kejahatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat merupakan tanggung jawab negara.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
"Pemulihan terhadap korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Menurut Jokowi, upaya pemulihan korban kejahatan telah dilakukan sejak tahun 2018 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bentuknya bisa berupa pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi, serta rehabilitasi psikososial.
Upaya tersebut diperkuat bagi korban terorisme masa lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapat kompensasi.
Baca juga: Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39,2 Miliar kepada Korban Terorisme Masa Lalu
"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK," ujar Jokowi.
Adapun dalam acara tersebut, total dana kompensasi yang diserahkan mencapai Rp 39.205.000.000. Jumlah ini diperuntukkan 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme.
Penyerahan kompensasi ini Jokowi sebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.
Jokowi mengatakan, nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi.
Sebab, beberapa korban kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, hingga mendapat berbagai stigma negatif.
"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Jaksa Agung Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Jokowi menyebutkan, sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan, seperti korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada tahun 2016, dan korban bom Thamrin di Jakarta pada tahun yang sama.
Lalu, korban penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, korban bom Kampung Melayu di Jakarta tahun 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga di Sumatera Utara tahun 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.