Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta 739 Konten Internet Pelanggar Aturan Pilkada Dihapus

Kompas.com - 16/12/2020, 20:15 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (URL) atau konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.

Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu sejak 1 Oktober 2020.

"Dari 1.557 URL, 892 URL didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (16/12/2020).

"Sementara, 665 URL merupakan hasil patroli Bawaslu dan laporan yang didapatkan dari kanal-kanal pelaporan konten internet yang dimiliki Bawaslu," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu: Dari 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan di Pilkada, 182 Sudah Take Down

Dari 1.557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta sebanyak 739 URL untuk di-take down atau dihapus.

Adapun alasan Bawaslu untuk meminta di-take down karena URL tersebut telah melanggar Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.

Berdasarkan analisis Bawaslu, terdapat 193 URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, lalu 522 URL yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo Pasal 62 PKPU 13/2020. 

Sementara 22 URL yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 URL melanggar UU ITE.

"Untuk men-take down UR-URL tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook," ujarnya.

Fritz mengatakan, selama pengawasan konten internet, Bawaslu mengalami percobaan peretasan pada kanal laporkan di website Bawaslu yang berlangsung dari 30 November hingga 3 Desember.

Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan.

Baca juga: Bawaslu Minta 228 URL Dihapus karena Langgar Aturan Pilkada dan ITE

"Hal ini mengakibatkan bertambahnya laporan 'kosong' sebanyak 785 laporan," kata dia.

Adapun dalam rangka mengawasi konten internet terkait Pemilihan 2020, Bawaslu memiliki tiga kanal pelaporan konten internet yaitu WhatsApp API di nomor (0811 14141414, sidebar di website Bawaslu yaitu Laporkan dengan URL https://bawaslu.go.id/form/pelaporan-konten-internet, dan Typeform (https://bawaslu.typeform.com/to/PuPdqG).

Hingga 10 Desember pun Bawaslu menerima 69 laporan melalui WhatsApp API, 58 laporan melalui laporkan di website Bawaslu, dan 76 laporan melalui Typeform.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com