JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam proses Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 182 konten telah diminta untuk diturunkan atau di-take down.
"Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta di-take down," kata Fritz dalam konferensi persnya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Bawaslu Catat Kegiatan Kampanye Secara Daring di Pilkada Menurun
Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 pihaknya menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemantauan Kominfo dan Bawaslu hingga 18 November 2020 tercatat ada 38 isu hoaks di internet.
Baik mengenai penundaan Pilkada 2020, pilkada tidak jadi dilaksanakan, dan kesulitan atau disinformasi pada proses pilkada.
Baca juga: Risma Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Kemudian, dari 217 uniform resource locator (URL) yang didapatkan Bawaslu dari Kominfo, diketahui sebanyak 65 URL melanggar Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
"Dan juga ada dua URL melanggar Pasal 28 UU ITE menyampaikan berita bohong atau disinformasi," ujar dia.
Adapun Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.