Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Komnas HAM: 21,8 Persen Responden Belum Tahu Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

Kompas.com - 15/12/2020, 19:48 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei nasional untuk melihat situasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menjadi dasar demokrasi.

Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, sebuah negara yang demokratis ditandai oleh bagaimana warganya diberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan konstitusi.

“Untuk itulah maka kemudian Komnas HAM sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia melaksanakan survei sebagai bagian dari penelitian untuk kemudian melihat sejauh mana pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” kata Mimin dalam Rilis Survei Komnas HAM, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Hasil survei menunjukkan bahwa hak atas informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi belum terpenuhi secara optimal di Indonesia.

Sebanyak 21,8 persen responden belum mengetahui bahwa hak berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi. Sementara 78,2 persen responden mengatakan sudah mengetahuinya dan 0,9 persen tidak menjawab.

“Saya kira ini angka yang cukup besar 21,8 persen menyatakan belum tahu bahwa hak mereka berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945,” ucap Mimin.

Baca juga: Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat, SAFEnet Taruh Harapan pada Komnas HAM

Kemudian, untuk sumber informasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebanyak 62,4 persen responden mengaku mendapatkan informasi dari lembaga pendidikan.

Kemudian 44,5 persen dari media, 28 persen dari saudara atau teman, 22,5 persen dari internet atau media sosial dan 15,1 persen dari buku.

Sementara, 14,6 persen responden mengetahui dari pemerintah, 5,8 persen dari Komnas HAM, 2,3 responden dari LSM, 2,9 persen responden mengaku tidak pernah mendapat informasi sama sekali dan 9,3 persen tidak menjawab.

“Dan ternyata sebagian informasi itu justu diperoleh dari lembaga pendidikan sebesar 62 persen, surat kabar atau media massa sebesar 44 persen dan sementara peran dari lembaga negara atau pemerintah sangat kecil yaitu 14 persen,” ucap Mimin.

“Padahal, sebenarnya yang paling punya tanggung jawab dan kewajiban dalam memenuhi hak kebebasan perpendapat adalah penyelenggara negara atau pemerintah,” tutur dia.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat (Kembali) Tersumbat

Survei dilaksanakan pada pekan ke empat bulan Juli hingga pekan ke dua bulan Agustus bekerja sama dengan Litbang Kompas.

Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif atau face to face interview dengan kuesioner terstruktur dengan durasi wawancara 60 menit dan dilakukan oleh interviewer lapangan terlatih.

Usia Responden 17 hingga 59 tahun dengan proporsi gender laki- laki dan perempuan seimbang yakni sama-sama 50 persen dengan kelas ekonomi bawah, menengah dan atas di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Metode penelitian dengan menggunakan multistage random sampling dari tingkat kecamatan hingga RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com