Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/12/2020, 12:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

Said mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang uji materi atau judicial review ke-3 KSPI dan KSPSI Andi Gani terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

"Pada tanggal 16 Desember besok pun kami akan aksi, jam 10.00-12.00 kami hanya aksi dua jam, sidangnya jam 14.00 tetapi mulai di awal saja, biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim mahkamah konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Said mengatakan, pihaknya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurut Said, menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan dalam UUD 1945 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, ia mengatakan, aksi unjuk rasa hanya akan dihadiri 300 buruh dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.

"Aksi bentuknya adalah aksi lapangan, jadi mungkin ratusan orang akan bersaksi di MK dengan physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu, makanya jumlahnya hanya ratusan 300 orang buruh," ujar dia.  

Said juga mengatakan, aksi serupa akan dilakukan di 25 provinsi dengan jumlah massa sekitar 200-300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut Jualan Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Selain itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara virtual melalui akun resmi Facebook, Twitter, dan Instagram KSPI.

"Untuk ikut besok aksi virtual kalau yang tidak sempat yaitu Twitter @FSPMI_KSPI instagramnya adalah @fspmi_kspi dan facebooknya adalah Suara FSPMI," ucap dia. 

Lebih lanjut, Said mengatakan, dalam sidang ke-3 tersebut, KSPI sudah melakukan perbaikan terkait legal standing dan pokok perkara sesuai yang saran yang disampaikan hakim pada sidang kedua.

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

Ia mencontohkan, dalam pokok perkara, pihaknya memperbaiki terkait hak konstitusional dan hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon terkait UU Cipta Kerja.

"Ada 69 Pasal di kluster ketenagakerjaan kita gugat. Kami rumuskan, diringkas lagi lah supaya gampang dimengerti oleh buruh dan rakyat, kami sebutnya 12 isu yaitu UMK tidak perlu bersyarat, UMKSK harus tetap ada, karyawan kontrak, outsourcing, pesangon, UPH, cuti, PHK, Tenaga Kerja Asing, Penghapusan Sanksi Pidana, Jaminan Sosial, Waktu Kerja," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com