Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, KSPI dan KSPSI Merasa Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat Penerapan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2020, 15:28 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut terkait permohonan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon yang diwakili oleh Andi Muhammad Asrun menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat UU Cipta Kerja.

"Bahwa para pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dalam perubahan a quo yang telah dinyatakan disebutkan di dalam permohonan a quo," kata Asrun dalam sidang secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Menurut Asrun, UU Cipta Kerja telah menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menghilangkan dan atau mengurangi dan atau menghalang-halangi hak para pemohon.

Kerugian konstitusional yang dialami pemohon antara lain mengubah ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan yang pada pokoknya memuat norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam materi muatan UU Ketenagakerjaan.

Yakni terkait ketentuan mengenai lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan pelatihan kerja selain lembaga pelatihan kerja dan lembaga pelatihan kerja swasta.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penyelesaian 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kemudian pengaturan mengenai proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, kerugian karena dihapusnya aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Hal ini dianggap berpotensi mengakibatkan buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Lalu hilangnya sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa bekerja atau buruh.

Terkait waktu kerja, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian hukum terkait pekerjaan apa yang dikategorikan ke dalam sektor usaha dan pekerjaan tertentu yang dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu, atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu.

Serta terkait cuti yang dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan atau hak istirahat panjang.

Karena di satu sisi pekerja atau buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan dan atau hak istirahat panjang.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Sementara terkait pesangon dalam UU Cipta Kerja dianggap menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu membayar uang pesangon kepada pekerja atau buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com