Said mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang uji materi atau judicial review ke-3 KSPI dan KSPSI Andi Gani terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.
"Pada tanggal 16 Desember besok pun kami akan aksi, jam 10.00-12.00 kami hanya aksi dua jam, sidangnya jam 14.00 tetapi mulai di awal saja, biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim mahkamah konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).
Said mengatakan, pihaknya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.
Namun, menurut Said, menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan dalam UUD 1945 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.
Oleh karena itu, ia mengatakan, aksi unjuk rasa hanya akan dihadiri 300 buruh dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.
"Aksi bentuknya adalah aksi lapangan, jadi mungkin ratusan orang akan bersaksi di MK dengan physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu, makanya jumlahnya hanya ratusan 300 orang buruh," ujar dia.
Said juga mengatakan, aksi serupa akan dilakukan di 25 provinsi dengan jumlah massa sekitar 200-300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara virtual melalui akun resmi Facebook, Twitter, dan Instagram KSPI.
"Untuk ikut besok aksi virtual kalau yang tidak sempat yaitu Twitter @FSPMI_KSPI instagramnya adalah @fspmi_kspi dan facebooknya adalah Suara FSPMI," ucap dia.
Lebih lanjut, Said mengatakan, dalam sidang ke-3 tersebut, KSPI sudah melakukan perbaikan terkait legal standing dan pokok perkara sesuai yang saran yang disampaikan hakim pada sidang kedua.
Ia mencontohkan, dalam pokok perkara, pihaknya memperbaiki terkait hak konstitusional dan hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon terkait UU Cipta Kerja.
"Ada 69 Pasal di kluster ketenagakerjaan kita gugat. Kami rumuskan, diringkas lagi lah supaya gampang dimengerti oleh buruh dan rakyat, kami sebutnya 12 isu yaitu UMK tidak perlu bersyarat, UMKSK harus tetap ada, karyawan kontrak, outsourcing, pesangon, UPH, cuti, PHK, Tenaga Kerja Asing, Penghapusan Sanksi Pidana, Jaminan Sosial, Waktu Kerja," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/12172591/kpsi-akan-gelar-demo-di-mk-untuk-kawal-sidang-judicial-review-uu-cipta-kerja