Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/12/2020, 12:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

Said mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang uji materi atau judicial review ke-3 KSPI dan KSPSI Andi Gani terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

"Pada tanggal 16 Desember besok pun kami akan aksi, jam 10.00-12.00 kami hanya aksi dua jam, sidangnya jam 14.00 tetapi mulai di awal saja, biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim mahkamah konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Said mengatakan, pihaknya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurut Said, menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan dalam UUD 1945 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, ia mengatakan, aksi unjuk rasa hanya akan dihadiri 300 buruh dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.

"Aksi bentuknya adalah aksi lapangan, jadi mungkin ratusan orang akan bersaksi di MK dengan physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu, makanya jumlahnya hanya ratusan 300 orang buruh," ujar dia.  

Said juga mengatakan, aksi serupa akan dilakukan di 25 provinsi dengan jumlah massa sekitar 200-300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut Jualan Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Selain itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara virtual melalui akun resmi Facebook, Twitter, dan Instagram KSPI.

"Untuk ikut besok aksi virtual kalau yang tidak sempat yaitu Twitter @FSPMI_KSPI instagramnya adalah @fspmi_kspi dan facebooknya adalah Suara FSPMI," ucap dia. 

Lebih lanjut, Said mengatakan, dalam sidang ke-3 tersebut, KSPI sudah melakukan perbaikan terkait legal standing dan pokok perkara sesuai yang saran yang disampaikan hakim pada sidang kedua.

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

Ia mencontohkan, dalam pokok perkara, pihaknya memperbaiki terkait hak konstitusional dan hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon terkait UU Cipta Kerja.

"Ada 69 Pasal di kluster ketenagakerjaan kita gugat. Kami rumuskan, diringkas lagi lah supaya gampang dimengerti oleh buruh dan rakyat, kami sebutnya 12 isu yaitu UMK tidak perlu bersyarat, UMKSK harus tetap ada, karyawan kontrak, outsourcing, pesangon, UPH, cuti, PHK, Tenaga Kerja Asing, Penghapusan Sanksi Pidana, Jaminan Sosial, Waktu Kerja," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com