KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum sesudah menjalankan peraturan desa.
Menurutnya, adanya peraturan desa harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.
“Perlu diingat kalau ada peraturan nasional berupa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ungkap Gus Menteri.
Hal ini diungkapkan Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema Undang-Undang Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan, yang digelar oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Meski Terhitung Kementerian Baru, Kemendes PDTT Torehkan Kinerja Emas
Melanjutkan, Gus Menteri berkelakar, proses pengajuan BUMDes sebagai badan hukum ini harus melalui proses yang benar.
“Setelah dari Kemendes PDTT, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan,” paparnya.
Kemudian setelah itu, proses registrasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.
Dalam webinar tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.
“Nantinya, secara keseluruhan, tidak akan ada total BUMDes melebihi angka 74.953,” tambahnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
Namun, jika kaitannya dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.
Hal ini tergantung dengan kebutuhan usaha bersama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.
Dengan banyaknya BUMDesma, Gus Menteri berharap adanya penguatan ekonomi desa dan munculnya Pendapatan Asli Desa.
Lebih lanjut, Gus Menteri meningkatkan BUMDes tidak dibatasi adanya wilayah dan zonasi tertentu.
“Misalnya Desa di Klaten ingin membangun kerja sama dengan desa di Aceh, boleh saja. Asal ada kesamaan tujuan dan visi,” kata Gus Menteri.
Dalam kesmepatan yang sama, Gus Menteri juga menyampaikan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru.