KOMPAS.com - Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengelola Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Sebagai informasi, LKD adalah transformasi dari unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Saat ini, terdapat 5.300 UPK eks PNPM dengan total dana Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar.
Awalnya, dana tersebut digulirkan untuk membantu masyarakat miskin di kecamatan. Namun hingga kini, UPK eks PNPM belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini pun menyebut, pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap sebagai pendorong transformasi tersebut.
Baca juga: Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes
Ini karena UU tersebut bertujuan untuk menyelamatkan serta mengembangkan dana dan aset UPK eks PNPM, meningkatkan perputaran dana bergulir dan inkusivitas ekonomi warga miskin, menghambat rentenir di desa, serta menurunkan tingkat kemiskinan desa.
Dia menyebut, pasal 117 UU Ciptaker menyatakan, badan usaha milik desa (BUMDes) merupakan badan hukum.
“Dengan begitu, harapannya dana bergulir bisa kembali ke track-nya untuk kepentingan masyarakat miskin berbasis kecamatan,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (21/10/2020).
Nantinya, LKD akan berada di bawah payung BUMDes. Sebab, UPK eks PNPM berbasis kecamatan.
“Satu kecamatan terdiri dari banyak desa. Jadi, desa-desa dalam satuan kecamatan basis UPK membangun kerja sama antardesa,” ungkapnya.
Baca juga: Mendes PDTT: Pertides Dibentuk untuk Memberikan Pendampingan di Desa
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan