KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharuskan mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa atau BUMDes lain.
“Pengambilan inti bisnis itu tujuannya agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa," kata Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.
Sebaliknya, Gus Menteri menilai, inti bisnis itu justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa.
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah BUMDes di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Gus Menteri Minta Kepala Daerah Berikan Pendampingan Digitalisasi Kepada BUMDes
Gus Menteri mengatakan, inti bisnis tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Nomor 11, Tahun 2020, Pasal 117.
Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat. Terlebih, BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa.
Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan badan hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.
Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas
"Akhirnya, BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.
Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," kata Gus Menteri.
Setelah itu, sambung Gus Menteri, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai badan hukum entitas baru.
Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes
“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN) pada level nasional dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada level daerah.
Abdul menyatakan, posisi BUMDes tak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.
"Sesuai RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa," kata Gus Menteri.
RPP itu sendiri, kata Gus Menteri, telah rampung 100 persen yang isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.