Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Perputaran Ekonomi Warga Desa, BUMDes Diminta Ambil Core Business

Kompas.com - 26/11/2020, 13:28 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharuskan mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa atau BUMDes lain.

“Pengambilan inti bisnis itu tujuannya agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa," kata Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.

Sebaliknya, Gus Menteri menilai, inti bisnis itu justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah BUMDes di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Gus Menteri Minta Kepala Daerah Berikan Pendampingan Digitalisasi Kepada BUMDes

Gus Menteri mengatakan, inti bisnis tersebut termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Nomor 11, Tahun 2020, Pasal 117.

Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai badan hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat. Terlebih, BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa.

Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan badan hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

"Akhirnya, BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.

Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," kata Gus Menteri.

Setelah itu, sambung Gus Menteri, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai badan hukum entitas baru.

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN) pada level nasional dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada level daerah.

Posisi  BUMDes sebagai Badan Hukum.

Abdul menyatakan, posisi BUMDes tak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.

"Sesuai RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan kepala desa," kata Gus Menteri.

RPP itu sendiri, kata Gus Menteri, telah rampung 100 persen yang isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com