“BUMDes di sini punya kedudukan setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Gus Menteri.
Menurut Gus Menteri, adanya status hukum yang melekat pada BUMDes ini merupakan suatu keuntungan untuk memperroleh pemodalan.
Baca juga: Serukan Perwujudan Desa Ramah Perempuan, Gus Menteri Susun Sejumlah Indikator
“Masalah yang dialami BUMDes selama ini adalah terkait statusnya yang bukan badan hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak Kemendes PDTT dengan cepat menyusun RPP, dengan menggandeng Kemenkumham untuk memperoleh saran dan pemikiran soal status BUMDes sebagai badan hukum.
Namun, perlu diingat jika regulasi hukum BUMDes berbeda bila dibandingkan dengan PT, BUMN, dan BUMD. Perbedaan paling signifikan terletak pada payung hukum dan pihak otoritatif.
Dengan demikian, Gus Menteri optimis kedudukan BUMDes sebagai entitas hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa datang.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
“Kita semua telah sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat adalah BUMDes,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.