KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengapresiasi kinerja jajaran Kemendes PDTT yang meski terhitung kementerian baru tetapi bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi.
"Lima tahun kemarin kami bisa membuat catatan emas kinerja untuk membangun Indonesia lewat desa, meski itu tidak mudah," katanya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat Jenderal di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Meski tidak mudah, Anwar mengaku optimis, pembangunan Indonesia lewat desa dapat terbantu dengan berjalannya fungsi manajemen yang sudah ada.
Anwar menjabarkan, ada tiga pilar manajemen yang berhubungan dengan penilaian kinerja untuk membantu mewujudkan pembangunan tersebut. '
Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM
"Pertama adalah kelembagaan atau struktur yang jelas tugas dan fungsinya," kata Anwar seperti dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyebut, hal itu menjadi bagian penting untuk meningkatkan manajemen dengan adanya kelembagaan yang baik, meski memang tidak ada formula pasti untuk mengukur keberhasilannya.
Kedua, Sumber Daya Manusia ( SDM). Terkait ini, Anwar mengaku sedikit pesimis pada SDM yang ada di Kemendes PDTT saat pertama kali menjadi Sekjen.
Anwar mengibaratkan SDM di Kemendes PDTT, seperti klub Liga Inggris, Leicester City. Klub ini tempat orang terbuang, namun dengan racikan pelatih, Claudio Ranieri bisa jadi juara.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
"Saya melihat kondisi kami tapi dengan semangat yang ada, kami bisa membuktikan bahwa kami terbaik dan bukan orang terbuang. Yah meski memang ada SDM yang nakal-nakal," kata Anwar yang disambut tepukan tangan peserta rapat.
Ketiga, sambung Anwar, fungsi berhubungan dengan tata kelola yang menyatukan lembaga dan fungsi SDM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan