JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aparat tak sedikit pun mundur dalam upaya penegakan hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar mereka patuh pada aturan hukum selama menjalankan tugas.
Hal ini Jokowi sampaikan menanggapi tewasnya enam simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 7 Desember kemarin, serta empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, dalam teror yang terjadi 27 Oktober lalu.
"Aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun, tapi aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Tanggapi Kasus FPI, Rizieq Shihab, dan Sigi, Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan
Menurut Jokowi, aparat harus melindungi hak asasi manusia dan menggunakan kewenangan secara wajar serta terukur saat bertugas.
"Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," ujarnya.
Jokowi menyebutkan, saat menjalankan tugas aparat sejatinya dilindungi oleh hukum.
Untuk itu, tidak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum, merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara.
Jika terjadi perbedaan pendapat tentang proses penegakkan hukum, Jokowi meminta agar seluruh pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia ingin supaya proses peradilan diikuti dan keputusan pengadilan dihargai.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Dalami Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab
Seandainya diperlukan keterlibatan lembaga independen, terdapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat.
"Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia," kata Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Baca juga: Tewasnya 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Beda Keterangan Polisi dan FPI, hingga Komnas HAM Turun Tangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Namun, peristiwa ini menimbulkan tanda tanya terkait perlunya penembakan itu dilakukan. Polisi pun disorot atas dugaan extrajudicial killing.
Para keluarga dari enam simpatisan Rizieq Shihab itu pun mengadu ke DPR atas sejumlah persoalan yang menurut mereka janggal.
Peristiwa lainnya yakni teror yang terjadi pada empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020).
Karopenmas Mabes Polri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada empat jenazah yang tewas secara mengenaskan. Selain itu, ada 7 rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.
Awi menuturkan, dari lima saksi yang diinterogasi menyatakan bahwa pelaku kurang lebih 10 orang tak dikenal (OTK). Ada tiga orang membawa senjata api laras panjang dan dua senjata api genggam.
Baca juga: BNPT Sebut Teroris MIT Bunuh Keluarga di Sigi karena Tak Ingin Tinggalkan Jejak
Kemudian, saksi diperlihatkan daftar pencarian orang (DPO) teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Menurut Awi, para saksi yakin bahwa tiga OTK tersebut adalah bagian dari kelompok teroris yang dipimpin Ali Kalora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.