Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020: Digelar di Tengah Pandemi, Ditentang, hingga Sederet Aturan Baru...

Kompas.com - 09/12/2020, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.

Pada Rabu (9/12/2020) hari ini, 270 daerah di Indonesia menggelar pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Pilkada digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 100.359.152 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Pilkada di Saat Pandemi, Ini 3 Cara Mencegah Penularan Covid-19 di TPS

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Keppres tersebut diteken pada Jumat (27/11/2020).

Saat menggelar rapat terbatas bersama para menteri di Istana Merdeka, Senin (23/11/2020), Jokowi berpesan kepada para pemangku kepentingan untuk memberi perhatian khusus pada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Jokowi ingin, tahapan Pilkada tak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi.

"Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena ini tinggal kurang lebih 2 minggu lagi, agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita, yaitu menyelesaikan Covid dan ekonomi," kata Jokowi, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Baca juga: Gunakan Hak Pilihmu pada Pilkada 2020, Ingat TPS Dibuka Pukul 07.00-13.00

Jokowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat pada seluruh tahapan Pilkada, terutama saat hari H pencoblosan.

Kendati demikian, gelaran Pilkada sendiri sejatinya masih menjadi kontroversi.

Jauh sebelum hari pemungutan suara, banyak pihak yang meminta agar Pilkada ditunda hingga usainya pandemi virus corona.

Dikhawatirkan, jika Pilkada tetap digelar di tengah situasi pandemi, penyebaran Covid-19 menjadi tak terkendali.

Desakan penundaan datang dari sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, para epidemiolog, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Guru Besar UI: Tunda Pilkada, Regulasi Tidak Kuat dan Kasus Covid-19 Belum Terkendali

Namun, meski banyak pihak yang telah meminta Pilkada ditunda, para pemangku kepentingan mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga DPR RI tetap memutuskan melanjutkan tahapan sekalipun di tengah suasana pandemi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, bekerja sama dalam menjaga pelaksanaan Pilkada dari berbagai gangguan, termasuk Covid-19.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan-gangguan, konflik, dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19 jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut,” kata Tito, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/12/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com