Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: [FOTO] Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos
Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.
Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pnetapan tersangka yang diawali serangkaian OTT pada Sabtu (5/12/2020), KPK turut menyita uang sebesar Rp 14,5 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp 11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Barang bukti berupa uang yang dimasukkan ke dalam tujuh koper berukuran besar, sedang, hingga kecil.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos
Uang yang disita itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW. dan Juliari Batubara.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," tutur Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.