JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kejutan dengan menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu dini hari.
Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 14,5 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar), dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta).
Saat konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah uang tunai itu yang dimasukan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang.
Terlihat juga satu tas kecil yang di dalamnya juga berisi uang tunai.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, uang yang disita itu diberikan oleh tersangka AIM (Ardian IM) dan HS (Hari Sidabuke) selaku pihak swasta, kepada tersangka MJS, AW, dan JPB.
AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sedangkan JPB merupakan Mensos Juliari P Batubara.
Firli menjelaskan, uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Begini Konstruksi Kasus Dugaan Suap Bansos Penanganan Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.