Salin Artikel

Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper

Pekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus kader Gerindra, Edhy Prabowo, yang menjadi tersangka korupsi lantaran diduga menerima suap izin ekspor benih lobster.

Kali ini giliran politisi PDI-P sekaligus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).

Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana.

Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.

"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).

"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.

Kronologi kasus

Adapun kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.

MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.

Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, imbuh dia, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.

Adapun total sekitar Rp 8,2 miliar yang diterima JPB.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.

Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti berupa koper berisi pecahan mata uang asing

Dalam pnetapan tersangka yang diawali serangkaian OTT pada Sabtu (5/12/2020), KPK turut menyita uang sebesar Rp 14,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp 11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).

Barang bukti berupa uang yang dimasukkan ke dalam tujuh koper berukuran besar, sedang, hingga kecil.

Uang yang disita itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW. dan Juliari Batubara.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," tutur Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/09194161/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-diduga-terima-rp-17-miliar-hingga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Terima Deputi PM Australia, Wapres Minta Kerja Sama Ekonomi Dimaksimalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke