JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali rencana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020.
"Saya minta KPU untuk mempertimbangkan itu semua dalam menjalankan PKPU terkait dengan hak pilih untuk mendatangi pasien Covid-19," kata Saan saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Saan mengatakan, petugas KPPS tidak perlu memaksakan diri mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada karena sangat berisiko terjadinya penularan.
"Sebaiknya hal-hal seperti itu, kalau tidak memungkinkan ya jangan dilakukan. Toh, yang paling penting KPU sudah menjamin hak mereka untuk memilih tersedia. Prinsipnya itu dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Saan berharap, KPU dapat mempertimbangkan masukkan dari para ahli serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelum menugaskan petugas KPPS mendatangi pasien Covid-19.
"Itu bisa dipertimbangkan oleh KPU masukan dari tim medis ya dan KPU kan mau koordinasi dengan Satgas dan RS ketika melakukan itu," pungkasnya.
Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KPU sebelumnya menjamin pasien Covid-19 yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Selain itu, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka tetap didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Dugaan Pelanggaran Politik Uang pada Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi
Kemudian pada ayat 4, tertulis bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.