JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin melaporkan hasil pengawasan kampanye Pilkada 2020. Dalam catatannya, Bawaslu masih menemukan sebanyak 37 dugaan kasus politik uang di 26 kabupaten/kota.
Adapun dugaan kasus tersebut dilaporkan dalam hasil pengawasan kampanye pada 10 hari kampanye ketujuh yaitu selama 25 November hingga 4 Desember 2020.
"Ke depan, menjelang pemungutan suara, Bawaslu menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang selama masa tenang, dari Minggu 6 Desember hingga Selasa 8 Desember 2020," kata Afifuddin dalam Launching Patroli Pengawasan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu secara virtual, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan secara daring. Ia mengatakan, Bawaslu setidaknya menemukan 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial.
Baca juga: 10 Hari Terakhir, Bawaslu Temukan 458 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan
Dugaan tersebut di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam laporan hasil pengawasan kampanye lainnya, Bawaslu juga masih mendapati pemasangan alat peraga kampanye (APK) baru.
"Setidaknya pemasangan APK baru dilakukan di 200 kabupaten/kota. Di sisi lain, Bawaslu juga menertibkan 247.732 selama 70 hari kampanye ketujuh," ujarnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu menemukan kekerasan terhadap penyelenggara pemilu yang masih terjadi.
Berdasarkan pemaparannya, ada setidaknya 30 orang pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada.
"Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik," tambah Afifuddin.
Di samping itu, ada persoalan lain yang ditemukan Bawaslu soal mengenai distribusi perlengkapan logistik pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Paslon Pilkada Cianjur Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu hanya Bisa Menegur
Afifuddin mengatakan, masih ada 47 kabupaten/kota yang distribusi logistiknya masih bermasalah.
"Masalahnya di antaranya adalah surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya. Kotak suara rusak atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba," ucapnya.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Perlu diketahui, karena dilakukan di tengah pandemi, membuat sejumlah ketentuan baru di tempat pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan salah satunya, kewajiban memakai masker saat pemilih menggunakan hak suaranya.
"Nanti semua (pemilih dan petugas TPS) wajib memakai masker. Setiap TPS akan mengakomodasi 500 orang pemilih," ujar Bagja saat mengisi diskusi bertajuk "Masalah dan Tantangan Pilkada Serentak" yang digelar secara daring, Jumat (4/12/2020) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.