JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS (Hadinoto) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan, Eks Direktur Garuda Indonesia Dijemput Paksa KPK
Karyoto menuturkan, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar diduga menerima komisi dari Soetikno Soedarjo, Beneficial Owener Connaught International Pte. Ltd.
Komisi itu merupakan hadiah atas dimenangkannya kontrak terkait program peremajaan pesawat oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Untuk HDS, SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HS di Singapura," ujar Karyoto.
Uang tersebut kemudian ditarik tunai oleh Hadinoto dan dikirimkan ke rekening-rekening lain, antara lain rekening anak dan istrinya serta rekening investasi di Singapura.
"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," kata Karyoto.
Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Panggil Mantan Direktur Garuda Indonesia sebagai Tersangka
Atas dugaan penerimaan suap, Hadinoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, atas dugaan TPPU, Hadinoto disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Adapun Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan perkaranya masih dalam proses kasasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.