JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Emirsyah merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
"Ya, Pak Emir (mengajukan) banding," kata kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Luhut menilai, putusan hakim terhadap kliennya tidak adil.
Menurut Luhut, tidak ada bukti yang menunjukkan perilaku Emirsyah membuat Garuda Indonesia merugi.
Sebaliknya, kata Luhut, Emirsyah justru meraup untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin yang kemudian menjadi kasus.
Luhut juga mempersoalkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun kurungan penjara.
"Kok tiba-tiba out of the blue ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat, dalam hal sekalipun formil ada suap, jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," kata Luhut.
Baca juga: Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dolar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Baca juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Penyuap Emirsyah Satar
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.
Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.