JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengungkap beberapa kerawanan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi saat masa tenang Pilkada 2020.
Menurut dia, salah satu kerawanan pelanggaran yang akan terjadi adalah politik uang dan jual beli suara (vote buying).
"Biasanya serangan fajar, serangan-serangan yang serupa yang intinya itu beli suara," kata Siti kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Diminta Lebih Proaktif Awasi Pelanggaran
Siti mengatakan, politik uang atau vote buying bukanlah hal baru dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Jelang pencoblosan, biasanya ada pihak-pihak yang membagikan uang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.
Oleh karena itu, Siti berharap hal itu dapat dicegah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini juga harus dicegah bagaimana agar penyelenggara, KPU dengan perangkatnya sampai ke TPS betul-betul melaksanakan tugasnya secara profesional tidak partisan, tidak akan menjual beli suara," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Lecehkan Kecerdasan Pemilih
Siti juga menilai pengawasan terhadap pelanggaran dalam pilkada tidak bisa dilakukan satu pihak saja.
Ia menekankan, pengawasan harus dilakukan secara bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Dan itu juga tidak cukup dari para pengawas-pengawas atas nama dari partai-partai masing-masing, sangat tidak cukup. Bawaslu saja juga kurang," ungkapnya.
Baca juga: Wanti-wanti soal Larangan Politik Uang, Bawaslu: Akar Persoalan Korupsi
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati.
Ia mengungkap beberapa potensi kampanye gelap pada masa tenang Pilkada 2020, antara lain politik uang hingga alat peraga yang belum diturunkan.
"Beberapa hal yang biasa ya masih terjadi di masa tenang adalah alat peraga yang belum diturunkan, logistik pemungutan dan penghitungan suara terlambat, dan politik uang," tutur Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Masa kampanye sudah dimulai sejak 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang berlangsung pada 6 hingga 8 Desember 2020.
Tahap pemungutan suara pilkada akan digelar pada 9 Desember di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota secara serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.