Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.
"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.
Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.
"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.
Baca juga: Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes
Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.
Dalam webinar tersebut, Gus Menteri menegaskan pula bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.
"Jadi, dipastikan jumlah BUMDes tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953," kata Gus Menteri.
Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.
Baca juga: Puluhan Desa di Magetan Belum Bentuk BUMDes, Ini Penyebabnya
"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Peningkatan kesejahteraan itu, lanjut Gus Menteri, dilakukan melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.
Tak sampai di situ saja, Gus Menteri mengungkapkan, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi zonasi dan wilayah.
"Misalnya Desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi," ujar Gus Menteri.