"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.
Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.
Baca juga: BUMDes Ini Tetap Kreatif Selama Pandemi, Buat Perabotan dari Bambu, Omzetnya Belasan Juta Rupiah
"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.
"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Wunut Klaten Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari BUMDes
Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.
"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.
Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.
"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.
Baca juga: Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes
Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.