Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Kompas.com - 03/12/2020, 18:47 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menjawab persoalan kesulitan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pasalnya, menurut Abdul yang akrab disapa Gus Menteri, sebelum UU Cipta Kerja tersebut lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan badan hukum.

Hal itu Gus Menteri sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

"Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," imbuh Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT Minta BumDes Bersama Pertimbangkan Model Bisnis Berskala Luas

Tak hanya itu, Gus Menteri mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes.

"Hingga akhirnya, dalam diskusi tersebut disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru," kata Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.

Baca juga: Kementerian Desa dan PDTT Beri Nomor Register kepada BUMDes

"Perbedaan regulasi itu karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUMDes berbeda," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, Gus Menteri optimis, kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.

"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.

Baca juga: BUMDes Ini Tetap Kreatif Selama Pandemi, Buat Perabotan dari Bambu, Omzetnya Belasan Juta Rupiah

"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.

BUMDes mulai dinyatakan sebagai badan hukum

Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.

"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.

Baca juga: Ratusan Warga Desa Wunut Klaten Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari BUMDes

Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.

"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.

"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.

Baca juga: Koperasi Multi Pihak untuk BUMDes

Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri menegaskan pula bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

"Jadi, dipastikan jumlah BUMDes tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953," kata Gus Menteri.

Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

Baca juga: Puluhan Desa di Magetan Belum Bentuk BUMDes, Ini Penyebabnya

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Peningkatan kesejahteraan itu, lanjut Gus Menteri, dilakukan melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.

Tak sampai di situ saja, Gus Menteri mengungkapkan, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi zonasi dan wilayah.

"Misalnya Desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi," ujar Gus Menteri.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com