Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Sebut Uang 500.000 Dollar AS Belum Diserahkan Almarhum Adik Iparnya ke Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/12/2020, 09:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyebutkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, belum memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat ke Andi Irfan Jaya.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Djoko Tjandra awalnya meminta almarhum Herriyadi untuk menyerahkan uang 500.000 dollar AS ke Andi Irfan Jaya.

"Pada 25 November 2019 saya telepon adik ipar saya Herriyadi, 'Her tolong serahkan 500.000 dollar AS, saya besok kirim nomor telepon Andi Irfan, kalian nanti bertemu karena mereka tiba di Jakarta jam 3 untuk mengambil uangnya sebagai pembayaran 50 persen untuk consultant fee'. Itu fee kombinasi antara kerja Anita dan Andi Irfan," kata Djoko Tjandra, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tahu soal Inisial Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Action Plan

Adapun Andi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurut Djoko Tjandra, total biaya mengurus permasalahan hukumnya untuk Andi serta mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar.

Dari total itu, Djoko Tjandra menuturkan, 400.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar untuk Anita dan 600.000 dollar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar untuk Andi Irfan Jaya. Sementara, menurut pengakuannya, tidak ada pembicaraan mengenai biaya untuk Jaksa Pinangki.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki

Kesepakatan perihal biaya itu dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Kemudian, beberapa hari setelah tanggal 25 November 2019, Djoko Tjandra menerima proposal action plan dari Andi.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu mengaku tidak suka dengan proposal tersebut. Maka dari itu, ia meminta almarhum Herriyadi untuk tidak melanjutkan pembayaran.

"2-3 hari kemudian setelah saya dapat action plan yang dikirim Andi Irfan, saya sama sekali tidak comfortable bahwa segitu simple dan gampangnya jadi saya mengatakan no, sehingga saya katakan ke Herriyadi 'Her stop jangan ada pembayaran'," ungkapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

"Jadi 26 November itu Herriyadi tidak jadi membayarkan karena ada kekurangan dana jadi dia rencana bayar lusanya, saat saya terima action plan saya katakan terlalu muluk jadi jangan diteruskan," sambung Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjandra, pada saat itu, Andi Irfan tidak memberi konfirmasi apakah sudah menerima uang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com