JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (sementara) menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasannya, Luhut melakukan perjalanan dinas luar negeri pada 2-10 Desember 2020 sehingga harus digantikan sementara.
Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020. Surat bertanggal 2 Desember 2020 itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Pada intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," tulis Praktino dalam surat itu, sebagaimana dilihat Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Gantikan Luhut, Mentan Syahrul Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
Alasan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi. Jodi mengatakan, selama 2-10 Desember, Luhut berada di Tokyo untuk melakukan roadshow dan bertemu investor.
"Betul. Pak Menko Marves dan Pak Erick Thohir sedang di Tokyo untuk melakukan roadshow sovereign wealth fund dan pertemuan dengan investor," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu.
Oleh karena Luhut harus melakukan perjalanan dinas luar negeri, melalui suratnya, Pratikno pun meminta Presiden Joko Widodo menunjuk Mentan Syahrul untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis Pratikno.
Baca juga: Ini 5 Arahan Luhut untuk Kendalikan Covid-19 di Jakarta dan Bali
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Mensesneg Pratikno untuk menggantikan Edhi Prabowo.
Ihwal penunjukan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim dibenarkan oleh juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan