Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KY Tanya Yanto Yunus soal Motivasi Jadi Hakim MA di Usia 30 Tahun

Kompas.com - 02/12/2020, 20:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Yanto Yunus ditanya soal usianya yang relatif muda namun sudah mengikuti seleksi calon hakim agung.

Pertanyaan itu dilontarkan anggota KY Maradaman Harahap dalam tes wawancara seleksi calon hakim MA yang disiarkan akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu (2/12/2020).

"Saya tertarik dengan usia Saudara yang masih muda ya, kok tiba-tiba meloncat ke Mahkamah Agung, mengapa tidak coba dulu di (pengadilan) hubungan industrial tingkat pertama? Motivasinya bagaimana?" tanya Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan

Menjawab Maradaman, Yanto yang menurut catatan KY saat ini berusia 30 tahun, mengaku yakin dan merasa pantas untuk menjadi seorang hakim Mahkamah Agung. Adapun syarat untuk menjabat hakim ad hoc hubungan industrial sekurangnya 30 tahun.  

"Saya meyakini dengan ketekunan belajar saya, saya meyakini dengan keseriusan saya, bahwa saya bisa menjadi seorang hakim mahkamah agung khususnya hakim adhoc sekalipun dengan jabatan waktu yang terbatas," jawab Yanto.

Maradaman pun kembali bertanya apakah Yanto tidak akan merasa minder dengan hakim-hakim agung atau hakim ad hoc yang berusia lebih tua.

Yanto mengaku tidak bakal minder, melainkan menghormati para hakim agung yang lebih senior sebagai kolega.

"Karena memang yang namanya pelaksanaan tugas itu kepada siapapun kita harus menghormati termasuk kepada partner kerja kita termasuk hakim-hakim ad hoc," ujar Yanto.

Dalam kesempatan yang sama, Maradaman juga mencecar independensi Yanto yang berlatarbelakang sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Trust di Ternate, Maluku Utara.

Maradaman bertanya, apakah Yanto akan memberikan pendapat atau saran kepada teman-temannya dari Ternate yang sedang berperkara di Mahkamah Agung, meskipun perkara tersebut tidak ditanganinya.

Menjawab itu, Yanto menegaskan, sebagai hakim agung, ia tidak boleh memberikan pendapat terkait perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Saya menyatakan sikap untuk menjelaskan kepada mereka bahwa saya tidak akan berpendapat berkaitan dengan perkara yang sementara ditangani," kata Yanto.

"Kan sudah jauh-jauh dari Ternate, enggak kasihan pak?" ujar Maradaman menimpali.

"Sekalipun jauh-jauh karena itu adalah prinsip yang harus saya junjung tinggi, merupakan kerahasiaan yang tidak bisa saya ucapkan di depan sahabat saya sekalipun termasuk orang yg dekat dengan saya," jawab Yanto lagi.

Mendengar jawaban Yanto tersebut, Maradaman hanya berkomentar singkat.

"Nanti saya tunggu itu ya," kata Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Jaka Mirdinata Dicecar soal Duplikasi Pendahuluan Makalah

Diketahui, KY tengah menyelenggarakan tahap wawancara seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Tahap wawancara tersebut akan berlangsung tiga hari mulai Rabu hari ini sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang dan diikuti oleh 13 peserta.

Sebanyak 13 peserta itu terdiri dari seorang calon hakim agung kamar tata usaha negara, tujuh orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan lima calon hakim ad hoc hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com