Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan J Aries Calfat mengatakan, saat ini telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran dana desa tahun 2021.
Pertama, untuk alokasi dasar (AD) dana desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69 persen pada 2020 menjadi 65 persen.
"Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan kluster jumlah penduduk." kata Aries.
Baca juga: Menteri Desa: Banyak Negara Ingin Tiru Program BLT Dana Desa Indonesia
Kedua, alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa yang naik dari 28 persen menjadi 31 persen.
Ketiga, alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi mengalami penurunan dari 1,5 persen menjadi 1 persen.
Keempat, alokasi kinerja yang diberikan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik, mengalami kenaikan dari 1,5 persen menjadi 3 persen.
"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada desa dengan kinerja baik sebanyak 10 persen dari total desa," kata dia.
Baca juga: Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan
Penilaiannya akan dilihat dari pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian atau output dana desa, dan outcome dana desa.
Selain itu, untuk mekanisme dana desa tahun 2021 bahwa dana desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT-DD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.