Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Amnesty Diminta Tindak Lanjuti Usul RDPU dengan Komisi III soal Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 01/12/2020, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia diminta menindaklanjuti usulan anggota Komisi III DPR Arsul Sani soal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Saya minta kepada teman-teman Amnesty untuk menindaklanjuti saran dari Pak Arsul untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR secara langsung," kata keluarga korban Tragedi Semanggi I Maria Katarina Sumarsih Sumarsih dalam audiensi virtual bertajuk Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II , Selasa (1/12/2020).

Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Sumarsih merupakan ibu dari salah satu mahasiswa korban Tragedi Semanggi I, Bernardinus Realino Norma Irmawan.

Menurut Sumarsih, RDPU dapat menjadi salah satu cara agar anggota DPR memahami berbagai hambatan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

"Rapat Dengar Pendapat Umum ini perlu, supaya orang-orang di Komisi III DPRI itu mengetahui bahwa betapa banyak hambatan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat khususnya Semanggi I, II dan Trisakti," ujar Sumarsih.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Arsul mengusulkan soal RDPU antara Komisi III dengan kelompok masyarakat pegiat HAM.

Menurut Arsul, dalam RDPU tersebut juga dapat diserahkan ribuan surat dari masyarakat yang mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Kemudian, setelah RDPU masyarakat dapat kembali mendesak rapat kerja atau rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi III dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung.

"Saya usulkan, ada baiknya, Pesan Perubahan atau PENA tentang kasus Semanggi I dan II ini disampaikan secara resmi kepada kami di Komisi III sebagai lembaga," kata Arsul.

"Setelah itu, juga sekalian dimohonkan untuk adanya rapat dengar pendapat umum antara teman-teman elemen masyarakat sipil yang concern, termasuk ibu Sumarsih, dengan Komisi III," tutur dia.

Tragedi Semanggi

Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan merupakan salah satu dari 17 korban meninggal dunia dalam Tragedi Semanggi I, 13 November 1998. Ada enam mahasiswa kehilangan nyawa.

Selain Wawan, ada mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI) Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa Universitas Jakarta Engkus Kusnadi, mahasiswa Universitas Terbuka Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Sigit Prasetyo, dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muzammil Joko.

Baca juga: Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

Saat itu, mahasiswa yang bergabung dengan masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran. Mereka menolak Sidang Istimewa MPR pada 1998.

Sidang tersebut dikhawatirkan melegitimasi kekuasaan Rezim Orde Baru melalui pengangkatan Habibie sebagai presiden.

Para pendemo juga menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer.

Sementara, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Saat itu mahasiswa menggelar demonstrasi di Jakarta yang menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

RUU PKB dianggap banyak pihak akan menjadi justifikasi bagi TNI untuk menggelar operasi militer. Selain itu, dikhawatirkan TNI akan masuk dalam ranah publik sehingga berpotensi melumpuhkan gerakan sipil dengan alasan keadaan bahaya.

Beberapa saat setelah DPR menyetujui RUU PKB, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis partai politik, lembaga non-pemerintah dan profesi serentak menuju Senayan. Tekanan demonstran yang begitu tinggi dan sengit untuk menolak RUU itu mengakibatkan bentrokan berdarah.

Puluhan mahasiswa terluka akibat tembakan, injakan, pukulan dan gas air mata. Harian Kompas, 26 September 1999, memberitakan, aksi brutal tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, termasuk di antaranya mahasiswa Universitas Indonesia Yap Yun Hap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke