JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) diminta secara aktif memberi perlindungan terhadap keluarga korban pembunuhan dan pembakaran rumah di Sigi, Sulawesi Tengah.
“LPSK dapat secara aktif memberikan perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
“Serta menyusun mekanisme pemulihan yang efektif terhadap keluarga korban,” sambungnya.
Baca juga: BNPT Sebut Teroris MIT Bunuh Keluarga di Sigi karena Tak Ingin Tinggalkan Jejak
Kontras mengucapkan turut berduka cita kepada seluruh korban dari peristiwa yang terjadi pada 27 November 2020 tersebut.
Kontras sekaligus mengecam aksi teror yang menurut polisi dilakukan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
Fatia pun meminta agar aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motifnya.
Kontras juga mengingatkan agar aparat penegak hukum mengambil langkah yang menyeluruh dan tidak reaktif dalam menangani kasus tersebut.
“Kami khawatir jika penanganan tindak terorisme dilakukan secara reaktif, tidak akan memutus rantai kekerasan yang terjadi,” tutur Fatia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pembunuhan terhadap empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 Wita.
Menurut polisi ditemukan empat jenazah yang tewas mengenaskan di tempat kejadian. Selain itu, ada tujuh rumah yang dibakar oleh orang tidak dikenal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan