Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Kompas.com - 01/12/2020, 10:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Lalu, seperti apa 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan? Berikut paparannya:

1. Dewan Riset Nasional

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005.

Dikutip dari laman resminya, Dewan Riset Nasional adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Baca juga: Wapres Minta Lembaga Publik Optimal Lindungi Masyarakat dari Informasi yang Salah

DRN beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha dan lembaga penunjang) untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

Dewan Ketahanan Pangan adalah Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Baca juga: Terawan: Pangan dan Gizi Pegang Peranan Penting Cegah Covid-19

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com