Menanggapi pertanyaan hakim, menurut Luphia, Pinangki mengaku sempat menunjukkan foto-foto kepada teman-teman dan atasannya.
Hakim kemudian menggali soal atasan yang dimaksud. "Nama atasannya siapa?" tanya hakim Eko.
"Tidak disebutkan, tetapi dia (Pinangki) mengatakan sudah disampaikan kepada atasannya langsung," jawab Luphia.
"Siapa? Masa tidak diperiksa?" tanya hakim Eko.
Lebih lanjut, Eko menilai, ada hal yang kontradiktif. Sebab, Pinangki mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra tetapi memamerkan foto-fotonya kepada teman-teman dan atasan.
"Yang bersangkutan hanya mengatakan perjalanan ke mana dan pulang menunjukkan foto ke teman-temannya misalnya liburan," ujar Luphia menjawab hakim Eko.
"Siapa di foto tidak diperdalam lagi dan tanggal berapa?" tanya hakim Eko.
"Tidak secara spesifik ditanyakan," jawab Luphia.
Belakangan diketahui, atasan Pinangki yang dimaksud bernama Agus.
Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sudah memeriksa Agus, tetapi belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.