Salin Artikel

Hakim Nilai Pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Jamwas Aneh

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diurus untuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang kala itu buron, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Terserah jawaban saksi seperti apa tetapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata Eko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Eko menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi keterangan saksi Luphia Claudia selaku pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Luphia merupakan anggota tim yang memeriksa Pinangki setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri beredar di media sosial.

Saat diperiksa, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Maka dari itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Luphia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa perjalanan ke luar negeri tersebut dan tidak mendalami lagi soal uang yang disebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan kami hanya terkait dengan terlapor (Pinangki) pergi keluar negeri tanpa izin, terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Djoko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," ujar Luphia.

Saat diperiksa oleh Luphia dan timnya, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Joe Chan di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant.

Pinangki mengaku dikenalkan kepada Joe Chan oleh seseorang bernama Rahmat

Menurut Luphia, Pinangki hanya menyebut power plant tersebut sebagai pembangkit listrik dan tidak menyampaikan bentuknya.

Eko kemudian bertanya, saat diperiksa oleh Jamwas, apakah Pinangki berbicara dengan teman-temannya soal pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menanggapi pertanyaan hakim, menurut Luphia, Pinangki mengaku sempat menunjukkan foto-foto kepada teman-teman dan atasannya.

Hakim kemudian menggali soal atasan yang dimaksud. "Nama atasannya siapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak disebutkan, tetapi dia (Pinangki) mengatakan sudah disampaikan kepada atasannya langsung," jawab Luphia.

"Siapa? Masa tidak diperiksa?" tanya hakim Eko.

Lebih lanjut, Eko menilai, ada hal yang kontradiktif. Sebab, Pinangki mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra tetapi memamerkan foto-fotonya kepada teman-teman dan atasan.

"Yang bersangkutan hanya mengatakan perjalanan ke mana dan pulang menunjukkan foto ke teman-temannya misalnya liburan," ujar Luphia menjawab hakim Eko.

"Siapa di foto tidak diperdalam lagi dan tanggal berapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak secara spesifik ditanyakan," jawab Luphia.

Belakangan diketahui, atasan Pinangki yang dimaksud bernama Agus.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sudah memeriksa Agus, tetapi belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/20325091/hakim-nilai-pemeriksaan-jaksa-pinangki-oleh-jamwas-aneh

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke