Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 19/11/2020, 08:16 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Hal itu disampaikan Sugiarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.

"Saya dengan beliau sekeluarga ke pameran, beliau tahu-tahu sudah beli, awalnya nanya ke sales, saya tidak begitu paham, selang berapa hari beliau lalu minta tukar valas," tambah Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, total sebanyak 280.000 dollar Amerika Serikat yang ditukar menjadi rupiah oleh sopir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Uang itu, disebut jaksa, salah satunya untuk membeli sebuah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1,7 miliar atas nama Pinangki. Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.

Baca juga: Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik

Setiap menukarkan valas, Sugiarto yang sudah bekerja untuk Pinangki selama 2011-2020 mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

Ketika membayar pembelian mobil BMW tersebut, Sugiarto menuliskan sumber dananya berasal dari tabungan dan penjualan tanah.

Ia mengaku berinisiatif menuliskan penjualan tanah sebagai sumber dana agar proses pembayaran menjadi lebih lancar.

"Inisiatif saya saja sumber uangnya pembelian tanah atas nama saya karena kalau ditulis yang lain ribet maka sama teller diribetkan. Jadi kesengajaan dari saya, tidak ada perintah dari terdakwa," ungkap Sugiarto.

Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan, penjualan tanah tersebut tidak terjadi.

"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak ribet di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pinangki Rahasiakan Pertemuannya dengan Djoko Tjandra dari Suaminya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com