Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Anggota Legislatif Harus Mundur jika Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 26/11/2020, 09:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal ini ditegaskan Mahkamah saat membacakan putusan atas permohonan uji materil Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan pemohon yang meminta pasal mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan mereka sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dihapuskan.

Menurut MK, argumen-argumen pemohon dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon yang menyamakan jabatan anggota DPR/DPD/DPRD dengan jabatan menteri misalnya, meski sama-sama jabatan politik, namun eksistensi menteri tergantung pada presiden, bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat.

Sementara, jabatan anggota legislatif pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Dengan demikian, menurut MK, meski sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, namun dalam banyak hal terdapat perbedaan di antara kedua jabatan tersebut.

MK menilai, menggunakan alasan kesamaan rumpun jabatan untuk menghapus syarat pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada menjadi tidak relevan. Apalagi, jabatan menteri bukan jabatan politik yang harus bertanggung jawab kepada pemilih sebagaimana pertanggungjawaban anggota legislatif.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Diusung PDI-P di Pilkada, Eri Cahyadi Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Risma

MK juga berpandangan, syarat pengunduran diri itu tidak semata-mata dibentuk karena adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang anggota legislatif, namun juga menyangkut tanggung jawab dan amanah yang diberikan masyarakat yang telah memilih legislator tersebut.

Terkait dalil pemohon yang menyatakan bahwa syarat pengunduran diri ini dapat diterapkan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perly melepas jabatan anggota legislatif, Mahkamah berpendapat lain.

Jika ketentuannya demikian, maka prinsip keadilan dan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah justru terabaikan. Padahal, jaminan keadilan dan kesamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

"Oleh karenanya, ketika para pemohon menginginkan hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif, justru hal tersebut merupakan tindakan yang diskrimitatif karena memperlakukan berbeda untuk hal yang sama yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Saldi.

Atas alasan-alasan tersebutlah permohonan pemohon dinolai tidak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat dikabulkan.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com