Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kerumunan, KPU Bagi Lima Waktu Kedatangan Pemilih di TPS

Kompas.com - 24/11/2020, 10:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi lima waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Jadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang," ujar Arief dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mahfud Minta Aparat Tak Lengah Jaga Situasi Keamanan Jelang Pilkada

Selain itu, Arief mengatakan, KPU telah menggelar simulasi Pilkada 2020. Simulasi itu berupa pelaksanaan pemungutan maupun perhitungan suara di 104 kabupaten/kota.

Dari simulasi itu, kata Arief, tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tahun ini mencapai 75 sampai 77 persen.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.763 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye.

Dari total jumlah pelanggaran itu, 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 dikenakan tindakan pembubaran.

Baca juga: Targetkan 77,5 Persen Partisipasi pada Pilkada 2020, KPU Gandeng KIM

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, tindakan pembubaran itu dilakukan karena adanya pelanggaran di masa kampanye. Tindakan tegas dilakukan setelah petugas Bawaslu memberikan tenggang waktu satu jam agar membubarkan diri.

Umumnya, mereka membubarkan diri ketika menjelang berakhirnya tenggang waktu yang sudah dikeluarkan petugas.

"Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50, mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar," kata Abhan.

"Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar," tutur dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Catatan soal Pelanggaran Protokol hingga Kekhawatiran Penularan Covid-19

Pilkada 2020 diketahui digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com