KOMPAS.com - Erfita Abriliyanti (35) tak menyangka bahwa kejadian malang tiba-tiba menimpa suaminya, Anang Tridianto. Seminggu yang lalu, Anang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Akibatnya, sang suami harus dilarikan ke rumah sakit dan dirawat hingga lebih kurang 5 hari.
Saat itu, Erfita yang mendampingi awalnya merasa risau. Sebab, selain memikirkan kondisi sang suami, juga harus memikirkan biaya perawatan.
Namun, seketika kerisauan yang dialami Ernita sirna saat mengurus administrasi rawat inap.
“Ketika di bagian administrasi petugas meminta kartu jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Petugas menerangkan jika perawatan suami saya bisa dijamin Jasa Raharja dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya seperti dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kesehatan Keluarga Dijamin JKN-KIS, Bapak Ini Mengaku Lebih Tenang
Setelah itu, lanjut dia, dirinya diminta untuk mengurus pembuatan laporan kecelakaan ke Satlantas dan menyerahkan ke pihak administrasi.
"Prosesnya sangat mudah, dan suami juga langsung mendapat tindakan,” ungkap ibu dua anak ini dengan lega.
Sebagai informasi, dalam kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja merupakan lembaga yang berwenang menangani kerugian akibat kecelakaan lalu lintas sebagai penjamin pertama.
Jika ada selisih biaya, maka BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua yang menanggung biaya selisih tersebut.
Bagi Erfita, tidak hanya kali ini Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membantu biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Baca juga: Berkat BPJS Kesehatan, Pria Asal Pandeglang ini Operasi Bedah Kepala secara Gratis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan