Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kesehatan Keluarga Dijamin JKN-KIS, Bapak Ini Mengaku Lebih Tenang

Kompas.com - 21/11/2020, 13:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kesehatan diri dan keluarga merupakan hal yang utama. Ungkapan tersebut menjadi patokan Azy Achzami Kahrir (31) dalam melindungi keluarganya dari masalah kesehatan.

Pria yang bekerja di PT Citra Palu Mineral ini menjelaskan, dirinya bisa lebih tenang dalam bekerja karena istri dan anak-anaknya telah dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Jika mengalami sakit yang gawat, bisa langsung ke rumah sakit (rs) tanpa harus memikirkan biaya. Istri saya sudah dua kali bersalin dan semua ditanggung program JKN-KIS. Saya tidak mengeluarkan biaya sedikitpun selama istri dan anak saya dirawat,” ujar Azy.

Selain istri dan anak-anaknya, Azy mengungkapkan, JKN-KIS juga membantu perawatan hemodialisa atau cuci darah ayahnya akibat penyakit gagal ginjal.

Baca juga: Khawatir Osteoarthesis Istri Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Manfaatkan JKN-KIS

“Sejak tiga tahun lalu ayah saya menderita gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah dua kali seminggu di Rumah Sakit Undata Palu,” kata Azy, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (19/11/2020).

Sebagai informasi, gagal ginjal merupakan kondisi ketika organ ginjal tidak berfungsi dengan baik.

Penyakit ini disebabkan karena kurangnya pasokan darah ke ginjal dan penyumbatan pada ginjal atau saluran kemih, sehingga berakibat fatal karena urine tidak bisa dikeluarkan dari tubuh.

Oleh karenanya, pasien penderita gagal ginjal diharuskan untuk melakukan perawatan hemodialisa secara rutin.

Baca juga: Benjolan di Payudara Perempuan Ini Harus Dioperasi, Untung Ada JKN-KIS

Hemodialisa sendiri menjadi salah satu kasus katastropik (penyakit dengan biaya tinggi dalam pengobatannya) yang banyak dibiayai program JKN-KIS.

Dengan biaya cuci darah yang cukup besar, karyawan di perusahaan tambang ini tak bisa membayangkan bila harus menanggung biaya pengobatan ayahnya sebagai pasien umum tanpa JKN-KIS.

“Biaya sekali cuci darah sebesar Rp 1,3 juta, berarti kami harus mengeluarkan uang Rp 2,6 juta selama dua kali dalam seminggu untuk cuci darah. Sudah pasti, harta benda akan habis terjual untuk biaya pengobatan,” cerita Azy.

Manfaat JKN-KIS

Terkait manfaat JKN-KIS, pria asal Palu ini dengan semangat menceritakan pengalamannya ketika mendapatkan kartu jaminan kesehatan tersebut.

“Kehadiran program JKN-KIS sangat membantu saya dalam merawat kesehatan keluarga,” imbuh Azy, saat ditemui pada kegiatan temu pelanggan dengan beberapa perwakilan dari badan usaha yang hadir.

Sebab, seiring dengan bertambahnya usía, maka potensi untuk terkena berbagai macam penyakit semakin besar.

Baca juga: Ibu Ini Bersyukur JKN-KIS Tanggung Biaya Cuci Darah Suaminya

Selain menjaga pola hidup sehat dan rajin berolahraga, setiap orang harus mempersiapkan diri dan budget dengan berbagai kemungkinan terjadinya sakit.

Untuk itu, program JKN-KIS hadir sebagai program penjaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Azy turut mengungkapkan dukungan kepada pemerintah atas hadirnya program JKN-KIS yang dapat meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Divonis Dokter Harus Operasi Caesar Karena Eklampsia, Ibu Ini Manfaatkan Layanan JKN-KIS

“Saya sangat tidak setuju jika ada yang ingin membubarkan program ini. Menurut saya program JKN-KIS merupakan perwujudan dari Pancasila, yaitu sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com