Azis mengatakan, usulan batasan usia tersebut akan dibahas di pemerintah dan Komisi I DPR
Selain itu, usulan batasan usia tersebut, kata Azis, mesti dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.
"Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online. Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Azis, secara keseluruhan RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Ia mengatakan, RUU PDP ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
"Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," ujarnya.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, usulan batasan usia 17 tahun untuk pengguna media sosial belum dibahas di rapat Panja Komisi I DPR.
Namun, menurut Karding, usulan tersebut bisa dipertimbangkan untuk menjaga kegiatan anak-anak di media sosial.
"Karena kita tidak bisa mengkontrol konten secara utuh, konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas," kata Karding saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Lebih lanjut, Karding mengatakan, data anak dalam RUU PDP masuk dalam kategori data spesifik yaitu data dengan prosedur penggunaanya lebih ketat.
"Artinya data dengan perlakuan khusus jadi prosedur penggunaan data lebih ketat lebih rijit dan tidak mudah karena spesifik," ujar Karding.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, di dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.
Menurut Semuel, RUU PDP akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua, ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
Ia mengatakan, jika mekanisme identifikasi diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Semuel menjelaskan, batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/21/18571491/ruu-pdp-atur-batas-usia-pengguna-medsos-dpr-sebut-bentuk-perlindungan-anak