JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjawab pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membandingkan penegakan protokol kesehatan di daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Menurut Safrizal, sudah ada penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggaran banyak terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai. Saat itu Mendagri telah menegur secara tertulis kepada daerah yang membiarkan kerumunan terjadi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
"Mendagri sudah menegur 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan, juga yang ikut berkerumun karena mengumpulkan massa. Itu teguran tertulis dan bukan lisan," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: Saat Anies Bandingkan Penegakan Aturan PSBB di Jakarta dengan Daerah Lain
Kemudian, saat memasuki masa kampanye Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini tercatat dari 13.647 pertemuan tatap muka.
Safrizal menyebut, pelanggaran ini pun telah ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu memberikan teguran kepada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang berkerumun, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Terkait sindiran Gubernur Anies, Safrizal pun menyebut seluruh data penindakan pelanggaran tidak disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, DKI Jakarta tidak menggelar pilkada pada tahun ini. Selain Jakarta, Aceh juga tidak menggelar pilkada pada 2020.
Baca juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Minta Pemerintah Tindak Kerumunan Pilkada
"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada teguran, ini datanya ada. Memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada sehingga datanya tidak kami paparkan kepada kedua gubernur daerah itu," katanya.
"Akan tetapi untuk daerah lain kita paparkan dan kita evaluasi setiap pekan. Setiap dua pekan dan setiap bulan," tambah Safrizal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain.
Dia mengatakan, tidak ada pemerintah daerah yang memberlakukan pengawasan protokol kesehatan seperti DKI Jakarta yang memberikan surat peringatan protokol kesehatan bagi penyelenggara acara.
Baca juga: Risma Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Bawaslu
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan)," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies mengatakan, banyak daerah di Indonesia yang saat ini sedang menyambut gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun tidak melaksanakan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.