Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum

Kompas.com - 16/11/2020, 16:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Perempuan Rotua Valentina Sagala mengatakan, adanya Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS) yakni untuk menjawab kekosongan hukum.

Menurut Valentina, ada sejumlah kasus selama ini tidak bisa dibawa ke proses peradilan atau penegakan hukum karena memang tidak ada aturannya atau kekosongan hukum.

“Jadi peraturan perundang-undangan kita itu banyak sekali keterbatasan dalam KUHAP. Misalnya, hanya mengenal perkosaan dan cabul, tapi tindak pidana perdagangan orang, tidak mengenal, ekspoitasi, tidak mengenal, pemaksaan perkawinan, tidak mengenal, pemaksaan aborsi, tidak mengenal,” ujar Valentina dalam Media Briefing Pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

“Padahal, kasusnya jelas-jelas nyata banyak dihadapi perempuan, itulah yang jadi kekosongan hukum,” imbuh dia.

Baca juga: Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Valentina menilai, adanya RUU ini akan dapat menjawab masalah banyaknya korban tindak kekerasan seksual yang tidak melaporkan kasusnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa korban tidak melaporkan kasusnya, salah satunya yakni keterbatasan hukum acara.

Adapun dalam hukum acara satu saksi dianggap bukan saksi. Itulah yang menjadi masalah bagi korban kekerasan.

Selain itu, ada sejumlah korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan psikologis.

Dalam sistem hukum yang ada yang positifis, sistem ini cenderung melihatnya pada kondisi fisik ketimbang kondisi psikologis.

Kemudian, tidak adanya biaya juga menjadi alasan orang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang diterimanya.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Ia mengatakan, di dalam RUU ini negara dipastikan betul-betul hadir melindungi korban tindak kekerasan seksual.

“Orang sangat takut ya, nanti kalau saya didampingi apakah saya harus bayar? kalau saya ke psikolog apakah saya harus bayar? Dan mekanisme itu semua akan diatur dalam Undang-Undang ini, ya sudah semestinya negara hadir memastikan agar hak-hak korban terpenuhi,” papar Valentina.

“Jadi dari segi materil hukumnya akan banyak yang tertolong karena yang tadinya tidak ada pengaturannya sekarang ada, dari segi formil atau acaranya akan sangat banyak yang akan tertolong,” tutur dia

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan. Hal itu membuat RUU PKS ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com