Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinilai Jawab Kekosongan Hukum

Kompas.com - 16/11/2020, 16:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis Perempuan Rotua Valentina Sagala mengatakan, adanya Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS) yakni untuk menjawab kekosongan hukum.

Menurut Valentina, ada sejumlah kasus selama ini tidak bisa dibawa ke proses peradilan atau penegakan hukum karena memang tidak ada aturannya atau kekosongan hukum.

“Jadi peraturan perundang-undangan kita itu banyak sekali keterbatasan dalam KUHAP. Misalnya, hanya mengenal perkosaan dan cabul, tapi tindak pidana perdagangan orang, tidak mengenal, ekspoitasi, tidak mengenal, pemaksaan perkawinan, tidak mengenal, pemaksaan aborsi, tidak mengenal,” ujar Valentina dalam Media Briefing Pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

“Padahal, kasusnya jelas-jelas nyata banyak dihadapi perempuan, itulah yang jadi kekosongan hukum,” imbuh dia.

Baca juga: Fraksi Nasdem Akan Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Valentina menilai, adanya RUU ini akan dapat menjawab masalah banyaknya korban tindak kekerasan seksual yang tidak melaporkan kasusnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa korban tidak melaporkan kasusnya, salah satunya yakni keterbatasan hukum acara.

Adapun dalam hukum acara satu saksi dianggap bukan saksi. Itulah yang menjadi masalah bagi korban kekerasan.

Selain itu, ada sejumlah korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan psikologis.

Dalam sistem hukum yang ada yang positifis, sistem ini cenderung melihatnya pada kondisi fisik ketimbang kondisi psikologis.

Kemudian, tidak adanya biaya juga menjadi alasan orang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang diterimanya.

Baca juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual Jateng Minta DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021

Ia mengatakan, di dalam RUU ini negara dipastikan betul-betul hadir melindungi korban tindak kekerasan seksual.

“Orang sangat takut ya, nanti kalau saya didampingi apakah saya harus bayar? kalau saya ke psikolog apakah saya harus bayar? Dan mekanisme itu semua akan diatur dalam Undang-Undang ini, ya sudah semestinya negara hadir memastikan agar hak-hak korban terpenuhi,” papar Valentina.

“Jadi dari segi materil hukumnya akan banyak yang tertolong karena yang tadinya tidak ada pengaturannya sekarang ada, dari segi formil atau acaranya akan sangat banyak yang akan tertolong,” tutur dia

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan. Hal itu membuat RUU PKS ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com