Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Komisioner KPU Digugat ke DKPP Terkait Pencalonan Mantan Narapidana

Kompas.com - 16/11/2020, 15:42 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggada Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (16/11/2020).

Adapun lima pimpinan itu yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Mereka diadukan oleh Agusrin Maryono yang pernah ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur di Pilkada 2020 dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.

Sidang dilaksanakan di Kantor DKPP Bengkulu secara langsung dan juga ada beberapa pihak yang hadir secara virtual.

Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan

Sidang Dipimpin oleh Mochammad Afifuddin dan Alfitra Salam sebagai majelis pemeriksa dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi terkait.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernard Darmawan sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP, Senin (16/11/2020).

Dalam pokok aduannya Agus mempermasalahkan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

Ia menduga dikeluarkannya surat tersebut untuk menjegalnya sebagai calon gubernur di Pilkada 2020. Sebab, surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi.

Diketahui Agus merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.

Selain itu Agus juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.

Agus mendalilkan bahwa teradu pada perkara kedua ini telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020.

Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Agus tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.

Sementara itu di dalam sidang, Ketua KPU RI Arief Budiman menolak semua dalil yang disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya Yasrizal terhadap teradu dari KPU RI.

Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tidak mengatur hal baru tentang mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Surat tersebut hanya menjelaskan hal-hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan surat itu menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017," ujar Arief yang hadir secara virtual.

Oleh karena itu Arief meminta majelis menolak dalil pengaduan tersebut dan merehabilitasi nama baik para teradu serta mohon putusan yang seadil-adilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com