Saat ini kritik atas pola pembangunan liberalistik-teknokratik, seperti melalui UU Cipta Karya, harus dibaca sebagai upaya mempertahankan demokrasi agar tidak tergerus oleh pandangan serba-negara.
Benar, memakai logika Schumpeterian, demokrasi menegak oleh adanya mekanisme elektoral memilih pemimpin. Ketika warga tidak puas mereka bisa mengganti pemimpin pada pemilu berikutnya.
Namun, masalah tidak berhenti sesederhana itu. Demokrasi juga berhubungan dengan kehendak warga untuk membuat pilihan berbeda dengan pemimpin yang dipilih.
Ruang kuasa itu secara formal dijalankan oleh partai politik dan parlemen, tapi di era klientelisme ini, daya itu padam semesta.
Ketika representasi kekuasaan – legislatif dan eksekutif – masih gagal dengan norma-normanya di dalam undang-undang itu, norma dan nilai dari pengkritik UU Cipta
Karya adalah instrumen pengawasan dan penyeimbang konstitusional yang menyelamatkan demokrasi.
Atau jangan-jangan ada takdir lain dari demokrasi kita. Seperti diungkapkan Steven Levitsky (2018), profesor ilmu politik Harvard University, “kemunduran demokrasi hari ini dimulai dari kotak suara, dan jalan kerusakan demokrasi elektoral sedemikian mengecoh.”
Permasalahan hari ini bukan lagi pada siapa yang menjadi presiden, tapi bagaimana mandat kekuasaan itu menyentuh kesadaran masyarakat, yang miskin dan jauh.
Meskipun demikian, penulis masih yakin, Presiden Jokowi mau mendengarkan bertalu-talu kritik atas UU Cipta Karya.
Karena jika tidak, itu penanda kegagalan demokrasi partisipatoris, ketika rakyat dianggap kurang canggih memahami undang-undang, layaknya hasrat sang pembuatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.