Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teuku Kemal Fasya

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh dan Dewan Pakar PW Nadhlatul Ulama Aceh. 

Luka Gores Demokrasi

Kompas.com - 14/11/2020, 06:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KIRANYA ketika rancangan undang-undang omnibus law atau Cipta Karya ini disahkan pada 5 Oktober lalu, ada banyak gagasan menjadi post-pactum dan terluka.

Post-pactum karena undang-undang bagaimanapun telah disahkan. Upaya memberikan masukan perbaikan kurang berarti andaikan ia belum disahkan.

Terluka karena reaksi publik atas kehadiran undang-undang ini telah sedemikian ekstrem. Terjadi perusakan fasilitas publik dan negara oleh kaum anarkis.

Aparat keamanan pun bereaksi cukup keras, melibas siapa saja dan menyamakan kaum demonstran dengan kelompok anarkis, sehingga terluka dan menanggung perih yang tak biasa.

Luka demokrasi

Kita melihat bagaimana undang-undang ini telah mengangkangi proses demokrasi secara sangat telanjang.

Keterburu-buruan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi 5 Oktober – dengan mengambil dalih penanda dan mitos hari TNI – telah menjadi prahara sosial-politik.

Aksi penolakan dan protes terhadap undang-undang ini masih berlangsung. Belum lagi dokumen UU Cipta Karya yang disahkan masih menyimpan misteri, dokumen manakah yang dianggap resmi dari 1028, 1035, 812, dan kini menjadi 1.187 halaman!

Permasalahan tebal-tipisnya dokumen ini saja sudah menjadi penanda kesemrawutan dan belum tuntas in re atas proses legislasi itu.

Bahkan disinyalir ada kesalahan redaksi fatal yang menunjukkan pola ugal-ugalan dalam merumuskan UU penting ini (Kompas.com, 3/11/2020).

Pertama, perubahan waktu itu mirip upaya mengelabui publik dan fraksi di parlemen yang belum menyetujui RUU.

Dalam konteks demokrasi, pengelabuan atas keinginan dan hasrat ingin tahu publik terhadap undang-undang adalah cacat demokrasi.

Prinsip demokrasi adalah transparansi dan hak untuk mendapatkan informasi layak. Kedua hal itu absen untuk tidak mengatakan sangat minimalis terealisasi dalam proses pengundang-undangan RUU ini.

Bahkan pada rapat paripurna, peserta tidak mendapatkan dokumen final yang akan disahkan.

Kedua, dalam sistem presidensial dan demokrasi komunitarian/Pancasila, ketidaksetujuan Partai Demokrat dan PKS hingga walk out atas pengesahan undang-undang ini bisa dianggap sebagai gagalnya kemufakatan dalam berlegislasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Tugas pimpinan DPR seharusnya menunda dan tidak terburu-buru mengesahkan menjelang tengah malam. Politik tengah malam juga menunjukkan ketakutan untuk membuka kembali lembaran argumentasi dan keuletan berdiplomasi, ciri khas demokrasi di parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com