Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teuku Kemal Fasya

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh dan Dewan Pakar PW Nadhlatul Ulama Aceh. 

Luka Gores Demokrasi

Kompas.com - 14/11/2020, 06:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KIRANYA ketika rancangan undang-undang omnibus law atau Cipta Karya ini disahkan pada 5 Oktober lalu, ada banyak gagasan menjadi post-pactum dan terluka.

Post-pactum karena undang-undang bagaimanapun telah disahkan. Upaya memberikan masukan perbaikan kurang berarti andaikan ia belum disahkan.

Terluka karena reaksi publik atas kehadiran undang-undang ini telah sedemikian ekstrem. Terjadi perusakan fasilitas publik dan negara oleh kaum anarkis.

Aparat keamanan pun bereaksi cukup keras, melibas siapa saja dan menyamakan kaum demonstran dengan kelompok anarkis, sehingga terluka dan menanggung perih yang tak biasa.

Luka demokrasi

Kita melihat bagaimana undang-undang ini telah mengangkangi proses demokrasi secara sangat telanjang.

Keterburu-buruan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi 5 Oktober – dengan mengambil dalih penanda dan mitos hari TNI – telah menjadi prahara sosial-politik.

Aksi penolakan dan protes terhadap undang-undang ini masih berlangsung. Belum lagi dokumen UU Cipta Karya yang disahkan masih menyimpan misteri, dokumen manakah yang dianggap resmi dari 1028, 1035, 812, dan kini menjadi 1.187 halaman!

Permasalahan tebal-tipisnya dokumen ini saja sudah menjadi penanda kesemrawutan dan belum tuntas in re atas proses legislasi itu.

Bahkan disinyalir ada kesalahan redaksi fatal yang menunjukkan pola ugal-ugalan dalam merumuskan UU penting ini (Kompas.com, 3/11/2020).

Pertama, perubahan waktu itu mirip upaya mengelabui publik dan fraksi di parlemen yang belum menyetujui RUU.

Dalam konteks demokrasi, pengelabuan atas keinginan dan hasrat ingin tahu publik terhadap undang-undang adalah cacat demokrasi.

Prinsip demokrasi adalah transparansi dan hak untuk mendapatkan informasi layak. Kedua hal itu absen untuk tidak mengatakan sangat minimalis terealisasi dalam proses pengundang-undangan RUU ini.

Bahkan pada rapat paripurna, peserta tidak mendapatkan dokumen final yang akan disahkan.

Kedua, dalam sistem presidensial dan demokrasi komunitarian/Pancasila, ketidaksetujuan Partai Demokrat dan PKS hingga walk out atas pengesahan undang-undang ini bisa dianggap sebagai gagalnya kemufakatan dalam berlegislasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Tugas pimpinan DPR seharusnya menunda dan tidak terburu-buru mengesahkan menjelang tengah malam. Politik tengah malam juga menunjukkan ketakutan untuk membuka kembali lembaran argumentasi dan keuletan berdiplomasi, ciri khas demokrasi di parlemen.

Realitas ini sekaligus menunjukkan demokrasi di Indonesia mulai masuk dalam keranjang obral (democracy for sale), ketika akhirnya proses emansipasi, empati, dan apreasiasi kepada poros politik berbeda mulai hilang.

Yang terlihat luas malah praktik klientelisme yang menghempas kekuatan politik di luar pemerintah yang memang secara kuantitatif tidak signifikan.

Siapa pun yang tidak setuju masuk dalam rumpun klientelisme, di samping tidak mendapatkan keuntungan politik dan ekonomi, bisa diabaikan dan dipinggirkan (Aspinall & Berenschot, 2019).

Ketiga, menganggap publik dan media salah baca atas undang-undang yang panjang ini juga menjadi masalah demokrasi lainnya.

Banyak media mainsteram dengan keterukuran dan etika jurnalistik yang kuat memberikan catatan kritis atas kelemahaman undang-undang ini, dan itu harus dilihat sebagai pengawalan demokrasi.

Pers adalah mata hati publik di tengah rembesan politik gigantik yang menggejala dan membius berita menjadi pariwara.

Demikian pula ulasan para pakar, telah menunjukkan motif politik hukum undang-undang lebih bernuansa kekuasaan (pasar global dan konglomerasi negara) dibandingkan hak-hak publik seperti masalah perburuhan, minerba, proyek pemerintah, perizinan investasi, dll (Bivitri Susanti, “Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja”, Kompas, 10/10/2020).

Muara dari kritik publik adalah undang-undang ini sangat hiper-neoliberalistik. Sikap publik adalah “narasi demokrasi” yang harus dipadankan dengan “argumentasi negara”, yang duduk sejajar dan tak boleh dilipat begitu saja.

Kritik liberalisme pembangunan

Sejak era Aristoteles, demokrasi telah dipahami sebagai wujud dukungan pada ketersediaan ruang publik bagi pengaruh rakyat, termasuk dalam pembentukan undang-undang.

Penajaman demokrasi selang abad, sejak era Renaisance dan Niccolo Machiavelli (1469-1527), hingga akhir abad ke-19, mengambil bentuk dalam konteks pembangunan masyarakat kapitalis-industrial.

Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara, di di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2020)Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat Provinsi Sumatera Utara, di di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2020)

Industrialisasi dan kapitalisasi liberal, memakai istilah Isaiah Berlin, menjadi “gairah serigala menerkam menerkam domba, seperti juga liberalisme kekuasaan menerkam si lemah dan kurang berbakat” (Sorensen, 2008).

Dalam konteks pemerintahan saat ini, kekuatan demokrasi harus mampu meredam pengaruh buruk teknokratisme-liberal pembangunan yang semakin lama semakin melukai, termasuk lingkungan.

Memang sejak awal pemerintahan Jokowi performanya lebih teknokratik dibandingkan enviromentalistik. Problem tidak bisa menjaga keseimbangan sehingga melukai lingkungan adalah masalah yang harus dijawab dengan kritik-kritik mendasar.

Ketika dihadapkan dengan kepentingan memperbesar produk domestik bruto dan limpahan tenaga kerja, aspek lingkungan dan politik agraria pasti tersayat dan terluka dalam.

Namun di situlah talenta pemimpin diuji, pembangunan tak sepantasnya mengeruk hingga berparut tanah air dan kandungan yang terdapat di dalamnya. Duka-duka lingkungan terlihat mengangka pada banyak proyek Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Saat ini kritik atas pola pembangunan liberalistik-teknokratik, seperti melalui UU Cipta Karya, harus dibaca sebagai upaya mempertahankan demokrasi agar tidak tergerus oleh pandangan serba-negara.

Benar, memakai logika Schumpeterian, demokrasi menegak oleh adanya mekanisme elektoral memilih pemimpin. Ketika warga tidak puas mereka bisa mengganti pemimpin pada pemilu berikutnya.

Namun, masalah tidak berhenti sesederhana itu. Demokrasi juga berhubungan dengan kehendak warga untuk membuat pilihan berbeda dengan pemimpin yang dipilih.

Ruang kuasa itu secara formal dijalankan oleh partai politik dan parlemen, tapi di era klientelisme ini, daya itu padam semesta.

Ketika representasi kekuasaan – legislatif dan eksekutif – masih gagal dengan norma-normanya di dalam undang-undang itu, norma dan nilai dari pengkritik UU Cipta
Karya adalah instrumen pengawasan dan penyeimbang konstitusional yang menyelamatkan demokrasi.

Atau jangan-jangan ada takdir lain dari demokrasi kita. Seperti diungkapkan Steven Levitsky (2018), profesor ilmu politik Harvard University, “kemunduran demokrasi hari ini dimulai dari kotak suara, dan jalan kerusakan demokrasi elektoral sedemikian mengecoh.”

Permasalahan hari ini bukan lagi pada siapa yang menjadi presiden, tapi bagaimana mandat kekuasaan itu menyentuh kesadaran masyarakat, yang miskin dan jauh.

Meskipun demikian, penulis masih yakin, Presiden Jokowi mau mendengarkan bertalu-talu kritik atas UU Cipta Karya.

Karena jika tidak, itu penanda kegagalan demokrasi partisipatoris, ketika rakyat dianggap kurang canggih memahami undang-undang, layaknya hasrat sang pembuatnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com